Puluhan Motor Diamankan Polres Berau, Aksi Balapan Liar
(Polres Berau mengamankan puluhan sepeda motor aksi balapan liar saat malam Ramadhan)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB-
Polres Berau berhasil membubarkan aksi
balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Aksi penertiban tidak lepas atas
dukungan informasi dari masyarakat. "Berdasarkan dari laporan masyarakat,
karena kerap mengganggu pengguna jalan," kata Waka Polres Berau Kompol Ramadhanil, Selasa
(27/4/2021)
Hasil pengungkapan balap liar di Kabupaten
Berau itu dirilis Polres Berau. Bertempat di halaman parkir Satlantas
Polres Berau, Selasa (27/4/2021) dihadiri oleh belasan remaja dibawah umur yang diduga melakukan balap
liar, dengan didampingi oleh walinya.
Ada 30 sepeda motor yang diamankan selama
periode Maret hingga April 2021, tanpa kelengkapan surat-surat dan standar
kendaraan seperti knalpot brong disita dari lokasi."Kemudian sepeda motor
yang diamankan rata-rata sudah tidak sesuai dengan aturan atau standar
pabrikan,"ungkapnya.
Adapun tambahnya, sejumlah ruas jalan di
Tanjung Redeb sering dijadikan sekelompok remaja sebagai ajang track atau
lintasan drag race alias balap liar.
“Lokasi
balapan liar juga dilakukan berpindah-pindah untuk menghindari kejaran
petugas. Namun seringnya dilakukan di sekitar Jalan APT Pranoto dan Jalan
Pemuda,” ungkapnya lagi
Sedangkan, hingga Senin (26/4/2021) malam,
pihaknya juga mengamankan sebanyak 12 remaja yang diduga sebagai peserta balap
liar.
"Para remaja yang terjaring ini
melakukan taruhan balapan liar di seputaran jalan yang kerap dilalui masyarakat
umum di Tanjung Redeb," katanya.
Ia melanjutkan ajang balap liar di saat bulan
Ramadhan kali ini digelar saat menjelang sahur hingga subuh hari. Kondisi
seperti ini juga menimbulkan gangguan dalam ketertiban lingkungan masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pendataaan
untuk memberikan sanksi tegas kepada belasan remaja yang berhasil diamankan.
"Kami pulangkan ke orang tua dan diminta
untuk dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi motornya kami
lakukan penyitaan selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita
kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum
motornya di pulangkan," katanya.
Terkait barang-barang terlarang yang ada pada
belasan pelaku, aparat tidak menemukan adanya senjata tajam, senjata api,
narkoba ataupun miras dan benda berbahaya lainnya.
Ia mengingatkan, jika nekat melakukan aksi
balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan. Namun juga
akan diberikan sanksi pidana.
Diantaranya, Pasal 281 junto Pasal 77 ayat
(1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B, UU LLAJ,
tentang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
dan denda paling banyak Rp3 juta.
“Kita harap dengan adanya sanksi seperti ini
dapat memberikan efek jera kepada para peserta balap liar,” tutupnya.(sep)